Gubernur Jawa Tengah Naikkan UMP 2021
(Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo)
GUBERNUR Jawa
Tengah, Ganjar Pranowo memilih untuk mengabaikan Surat Edaran dari Menteri
Tenaga Kerja ( Menaker) untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor
11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19,
para gubernur awalnya diminta untuk tidak menaikkan UMP atau menyesuaikan
dengan surat tersebut.
Namun karena
kondisi perekonomian setiap daerah berbeda dan penetapan UMP merupakan otoritas
gubernur, Ganjar akhirnya memutuskan untuk menggunakan aturan yang sudah ada,
yaitu Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Keputusan yang
diambil tersebut, menurutnya sudah mempertimbangkan masukan dari berbagai
pihak, terutama dari Dewan Pengupahan, serikat buruh, serta Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo).
"Kami
sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan.
Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata
Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Besaran UMP
tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12 tersebut, dijelaskan Ganjar, naik sebesar
3,27 persen jika dibanding UMP Jateng tahun 2020 sebesar 1.742.015. Kenaikan
tersebut, karena berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi
year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.
Sementara
pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen. "Perlu saya sampaikan,
bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari
pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang
erat," terangnya. Dengan sudah diputuskannya besaran UMP itu, ia berharap
dapat dijadikan sebagai pedoman untuk penetapan UMK di seluruh Jawa Tengah.
Sebelumnya,
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, besaran UMP untuk
2021 dipastikan tidak naik akibat pandemi corona. Oleh karena itu, ia meminta
para gubernur se-Indonesia untuk dapat menyesuaikan dengan surat edaran
tersebut dalam penetapan UMP tahun depan. "Kita minta UMP 2021 sama dengan
UMP 2020," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (30/10/2020).(sumber:
kompas.com)